MAGELANG-Polresta Magelang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Senin pagi (17/04) di Halaman Belakang Mapolresta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Kasi Pidsus Christian Erry Wibowo, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Wakil DPRD Drs. Soeharno., M.M. Juga hadir Kepala Dinas Kesehatan, Ketua PCNU Kabupaten Magelang yang diwakili oleh KH Khamid Zen, dan Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang.
Ruruh Wicaksono menjelaskan dalam acara kali ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 Tersangka dengan barang bukti obat mercon jadi sebanyak kurang lebih 200 Kg, sumbu mercon 434 lembar. Juga bahan belum jadi sebanyak 412,8 Kg, aluminium powder 832,8 Kg, potasium 111 Kg dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah dengan berbagai ukuran.
“Semua bahan tersebut telah didisposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng, di tepi sungai Progo pada Jumat lalu,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Lanjutnya lagi, Terkait hal tersebut Kapolresta Magelang menekankan puncak Hari Raya Idul Fitri nanti jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak didinginkan, seperti yang terjadi di Kaliangkrik pada 26 Maret 2023 lalu.
Di tempat yang sama, Khamid Zen selaku Wakil Ketua PCNU Kabupaten Magelang mengapresiasi kinerja Polresta Magelang yang telah berhasil mengamankan dan memunahkan barang bukti seperti petasan dan miras.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. petasan mungkin memang sudah menjadi budaya namun berbahaya dan tentunya banyak kemudaratannya. Ada kaidah ushul fiqh: Dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih, Menghindari kerusakan/kejahatan harus lebih diuatamakan daripada meraih kebaikan." Jelas Khamid Zen.
Kontributor : Thoyyib Rizqi