Iklan

Mari Berkurban

7/23/2020, 16:54 WIB Last Updated 2020-07-23T09:54:53Z


Oleh Fahrurrozi

Ketika gaung hari raya Idul Adha sudah mulai menggema di masyarakat, tentu tidak sedikit yang terlintas di benak mereka adalah tentang agenda qurban. Ya, momen sederhana yang bagi sebagian mungkin spesial: bisa menikmati daging.

Qurban sendiri dalam terminologi fikih sering disebut dengan udhhiyyah, yaitu menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Waktu pelaksanaan ibadah ini mulai terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha (yaum an-nahr) sampai tenggelamnya matahari di akhir Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Berqurban sangat dianjurkan bagi orang orang yang mampu. Karena qurban memiliki status hukum sunnah muakkadah, kecuali kalau berqurban itu sudah dinadzarkan sebelumnya, maka status hukumnya menjadi wajib.

Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 berfirman, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” Anjuran berqurban juga banyak disebutkan dalam hadis, diantaranya yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah : “Bahwa tidak ada amal anak manusia pada an nahr yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah nenyembelih qurban”.

Berqurban merupakan ibadah yang muqayyadah (terikat), karena itu pelaksanaannya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan dapat digunakan, dalam arti sah untuk berqurban. Hewan yang sah untuk berqurban hanya meliputi an’am saja: sapi, kerbau, unta, domba atau kambing. Selain itu, hewan-hewan tersebut juga disyaratkan tidak menyandang cacat, gila, sakit, buta, buntung, kurus sampai tidak berdaging atau pincang. Cacat berupa kehilangan tanduk, tidak menjadikan masalah sepanjang tidak merusak pada daging.

Dalam praktiknya, berqurban dapat dilaksanakan secara pribadi atau orang perorang dan dapat pula secara berkelompok. Berqurban dengan kambing hanya dapat mencukupi untuk qurban bagi satu orang saja. Sedangkan seekor sapi atau kerbau atau bisa juga unta, bisa untuk qurban 7 (tujuh) orang. Ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadis dari sahabat Jabir: “Nabi memerintahkan kepada kami berqurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami.” 

Berdasarkan perbedaan status hukumnya antara sunah dan wajib, distribusi daging qurban sedikit berbeda. Bagi mereka yang berqurban, boleh bahkan disunahkan untuk ikut memakan daging qurbannya, sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al-Hajj ayat 28:  “Dan makanlah sebagian daripadanya (an’am) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi faqir. “ Begitu pula yang diceritakan dalam hadis bahwa Rasulullah memakan hati hewan qurbannya. Adapun bagi mereka yang berqurban karena wajib dalam hal ini nadzar, maka tidak boleh atau haram memakan dagingnya. Apabila dia memakannya, maka wajib mengganti sesuatu yang telah dimakan dari qurbannya.

Harus direnungkan bahwa ibadah qurban memiliki pesan moral yang sangat dalam. Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurban yang berarti “dekat” dengan imbuhan an (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurban yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Semoga Allah SWT memberi keluasan rejeki kepada kita dan memberi kekuatan untuk ikhlas menunaikan ibadah kurban. Amin…
Komentar

Terkini